Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 108 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi “Praktek Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, penagdaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker harus melakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan Menteri. HISFARSI – PD IAI Jatim akan menyelenggarakan rapat kerja daerah yang membahas dukungan regulasi untuk peningkatan peran apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit yang efektif, efisien dan bermutu tinggi.
Untuk info selanjutnya akan dibahas dalam Simposium, Workshop “Role of Pharmacist in Hospital Accreditation and Medication Safety” dalam rangkaian Rakerda HISFARSI – PD IAI Jatim
Hari Pertama (9 September 2022)
Simposium I
Upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan dan BMHP yang aman, bermutu dan terjangkau
Oleh: Dirjen Farmalkes Kemenkes
Peran farmasi dalam penggunaan obat rasional dan pengendalian biaya kesehatan
Oleh: Dr. dr. Joni Wahyuhadi, SpBS (K)
Simposium II
Akreditasi rumah sakit sebagai upaya menjaga keamanan dan mutu pelayanan di rumah sakit
Oleh: Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes
Overview standar pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) dalam Standar Akreditasi Kemkes (STARKES)
Oleh: apt. Dra. Arofa Idha, M.Farm.Klin
Hari Kedua (10 September 2022)
Sesi 1 (Peserta memilih salah satu workshop tiap sesi)
Workshop I
Dokumen mutu instalasi farmasi: pemilihan indikator mutu, membuat definisi operasional indikator mutu, pengumpulan data dan analisis hasil
Oleh: apt. Elfri Padolo, S.Si., SpFRS
Workshop II
Penyusunan dokumen kebijakan, Panduan/Pedoman , SPO untuk mendukung pokja PKPO dalam akreditasi rumah sakit
Oleh: apt. Anugraheny Ayu Paramita, S.Farm., M.Farm.Klin
Sesi 2 (Peserta memilih salah satu workshop tiap sesi)
Workshop III
Insiden keselamatan pasien, melakukan RCA dan Menyusun dokumen FMEA di Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Oleh: apt. Ari Kurnianingsih, S.Si., M.Farm.Klin
Workshop IV
Telaah resep, telaah obat dan pemantauan terapi obat dalam standar akreditasi kemkes (STARKES)
Oleh: apt. Amitasari Damayanti, S.Si., MSc
Sesi 3 (Peserta memilih salah satu workshop tiap sesi)
Workshop V
Risk register di instalasi farmasi dan peran apoteker dalam manajemen bahan beracun dan berbahaya (B3) dalam pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di RS
Oleh: apt. Drs. Sujatno
Workshop VI
Pengelolaan alkes khusus (implant) dan obat anestesi di kamar operasi
Oleh: apt. Ria Fitrah Arfiani, S.Farm., M.Farm.Klin
Hari Ketiga (11 September 2022)
Sesi 4 (Peserta memilih salah satu workshop tiap sesi)
Workshop VII
Kredensial tenaga kefarmasian di rumah sakit dan penerbitan rincian kewenangan klinik dan penugasan klinik
Oleh: apt. Drs. Ali Syamlan, SE., MARS
Workshop VIII
Program pengendalian resistensi antimikroba dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES)
Oleh: apt. Mariyatul Qibtiyah, S.Si., SpFRS
Simposium III
Peran apoteker dalam keselamatan pasien dan pencegahan medication error
Oleh: Dr. apt. Yulistiani, M.S
Kebijakan obat high alert, elektrolit konsentrat dan elektrolit tertentu dalam upaya keselamatan pasien rumah sakit
Oleh: apt. Drs. Muhammad Yahya, SpFRS
“Untuk Simposium WAJIB DIIKUTI oleh semua peserta, sedangkan Workshop HANYA dapat dipilih salah satu workshop dari tiap sesi”
Biaya Registrasi:
Early Bird : Rp. 2.250.000/peserta (s/d 13 Agustus 2022)
Normal : Rp. 2.500.000/peserta (14 Agustus s/d 3 September 2022)
Late Bird : Rp. 3.000.000/peserta (3 September s/d 9 September 2022)
Lokasi:
Bumi Surabaya City Resort https://goo.gl/maps/9EKJ1q8qLmNMbrtH8
SEGALA INFORMASI ACARA HISFARSI JATIM akan diinfokan di Portal Informasi Hisfarsi Jatim
Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih