Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 108 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi “Praktek Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, penagdaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker harus melakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan Menteri.
HISFARSI-PD IAI Jatim akan mengadakan workshop “Becoming Adaptive Pharmacist in Healthcare Transformation Era” dalam Rangkaian Mukerda HISFARSI – PD IAI Jatim 2023 untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan nasional.
Jadwal Acara
KEYNOTE SPEECH
Pengembangan inovasi pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Timur
Narasumber: Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si
(Gubernur Jawa Timur)
(Dalam Konfirmasi)
Hari Pertama (19 Agustus 2023)
Simposium I
Pelaksanaan Program Transformasi Kesehatan Dalam Mendukung Ketersediaan Obat, Alkes dan BMHP yang Terjangkau di Fasilitas Kesehatan
Narasumber: Dirjen Farmalkes, Kemenkes RI (Dalam Konfirmasi)
Simposium II
Pengembangan Rekam Medis Elektronik Sesuai Dengan Permenkes 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis
Narasumber: Chief Digital Transformation Office, Kemenkes RI (Dalam Konfirmasi)
Workshop I
Penyusunan perencanaan obat, alkes dan BMHP berbasis anggaran dan kriteria ABC
Narasumber: (Dalam Konfirmasi)
Hari Kedua (20 Agustus 2023)
Simposium III
Tantangan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbiaya Mahal Untuk Pasien BPJS di Rumah Sakit
Narasumber: Dr.dr. Joni Wahyuhadi, M.Kes., SpBS(K)
Workshop II
Pengembangan Sistem Rekam Medis Elektronik yang Mendukung Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Narasumber: (Dalam Konfirmasi)
Workshop III
Penyusunan Dokumen Pengkajian Biaya Pelayanan Berbasis Unit Cost Pada Pasien JKN Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Narasumber: (Dalam Konfirmasi)
Biaya Registrasi:
Early Bird : Rp. 1.500.000/peserta (s/d 15 Juli 2023)
Normal : Rp. 1.750.000/peserta (16 Juli s/d 30 Juli 2023)
Late Bird : Rp. 2.000.000/peserta (Late registration dan onsite)
TRANSAKSI NON BI-FAST
Bagi yang ingin reservasi kamar dapat menghubungi ke pihak Panitia (Novi: 08563125511)
LINK PENDAFTARAN: >>KLIK DISINI<<
RUNDOWN ACARA >> KLIK DISINI <<
Lokasi:
Sheraton Surabaya Hotel & Towers
Jl. Embong Malang No.25-31, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60261
Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih