Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 108 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi “Praktek Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, penagdaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker harus melakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan Menteri. Keberadaan apoteker memiliki peran yang penting dalam mencegah munculnya masalah terkait obat. Apoteker sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan memiliki peran penting dalam PTO. Pengetahuan penunjang dalam melakukan PTO adalah patofisiologi penyakit; farmakoterapi; serta interpretasi hasil pemeriksaan fisik, laboratorium dan diagnostik. Selain itu, diperlukan keterampilan berkomunikasi, kemampuan membina hubungan interpersonal, dan menganalisis masalah. Proses PTO merupakan proses yang komprehensif mulai dari seleksi pasien, pengumpulan data pasien, identifikasi masalah terkait obat, rekomendasi terapi, rencana pemantauan sampai dengan tindak lanjut. Proses tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan sampai tujuan terapi tercapai. Dalam pelaksanaan pemantauan terapi obat, apoteker harus mengutamakan pada pasien populasi khusus. Adapun pasien prioritas untuk dilakukan pemantauan terapi obat (PTO) adalah
- Pasien yang masuk rumah sakit dengan multi penyakit sehingga menerima polifarmasi
- Pasien kanker yang menerima terapi sitostatika
- Pasien dengan gangguan fungsi organ terutama hati dan ginjal
- Pasien geriatri dan pediatri
- Pasien hamil dan menyusui
- Pasien dengan perawatan intensif
- Pasien Psikiatri
HISFARSI-PD IAI Jatim akan mengadakan workshop pelayanan kefarmasian pada populasi khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemantauan terapi obat bagi apoteker di rumah sakit.
Jadwal Acara
Hari Pertama (4 Maret 2023)
Pemantauan terapi obat sesuai standar pelayanan kefarmasian di RS
Narasumber: apt. Drs. Ali Syamlan, SE.,MARS
Workshop I
Penggunaan obat pada kehamilan dan laktasi
Narasumber: Dr. apt.,Yulistiani, Apt., M.Si
Workshop II
Penggunaan obat pada pasien geriatri dan polifarmasi
Narasumber: apt. Halim P. Jaya, S.Farm., M.Farm.Klin.
Workshop III
Penggunaan obat pada pasien pediatri
Narasumber: Apt. Mariyatul Qibtiyah, S.Si., Sp.FRS.
Hari Kedua (5 Maret 2023)
Workshop IV
Penggunaan obat pada pasien gangguan ginjal dan pasien gangguan liver
Narasumber: Dr. apt., Budi Suprapti, M.Si., Apt.
Workshop V
Penggunaan obat pada pasien kemoterapi
Narasumber: Drs. Muhammad Yahya, Sp.FRS., Apt.
Workshop VI
Penggunaan obat pada pasien psikiatrik
Narasumber: Apt. Eko Denny Wahyudi, S.Farm., M.Farm.Klin.
Biaya Registrasi:
Early Bird : Rp. 1.000.000/peserta (s/d 3 Februari 2023)
Normal : Rp. 1.250.000/peserta (4 Februari s/d 17 Februari 2023)
Late Bird : Rp. 1.500.000/peserta (Late registration dan onsite)
Lokasi:
Jl. Basuki Rahmat No.67 – 73, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
SEGALA INFORMASI ACARA HISFARSI JATIM akan diinfokan di Portal Informasi Hisfarsi Jatim
Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih